Jakarta, kameranusantara.id - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer pada Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto.
Soleman menilai penanganan perkara di peradilan militer sudah tepat karena melibatkan prajurit aktif TNI. Ia menjelaskan, dalam sistem militer kerap terjadi perbedaan pandangan antara oditur militer dan atasan yang berhak menghukum (ankum).
Menurutnya, ankum memiliki kewenangan besar terhadap proses hukum anggota di bawah komandonya, termasuk dalam menentukan apakah seorang prajurit dapat diperiksa atau tidak.
“Kalau ini diserahkan ke peradilan umum, impunitas bisa saja terjadi,” ujar Soleman di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, pengadilan militer tingkat pertama memiliki kewenangan untuk memerintahkan ankum agar proses hukum tetap berjalan.
Pandangan tersebut berbeda dengan sikap Andrie Yunus sebelumnya. Korban sempat menyatakan keberatan jika kasus penyerangan terhadap dirinya diadili di peradilan militer.
Andrie menilai proses hukum di peradilan umum lebih berpotensi memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia juga mengkritik peradilan militer yang dianggap kerap menjadi ruang impunitas bagi anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum maupun hak asasi manusia.
Kasus ini sendiri menjerat empat anggota TNI yang didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!