Pati, kameranusantara.id - Pelarian AS (52), tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya berakhir. Pendiri salah satu pondok pesantren itu ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke luar kota.
Kapolresta Pati Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AS telah diamankan tim Satreskrim dan tengah dibawa kembali ke Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sudah ditangkap,” kata Jaka, Kamis (7/5/2026).
Polisi menyebut tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan awal pekan ini. Setelah itu, AS diduga berupaya menghilangkan jejak dengan berpindah tempat ke luar daerah.
Meski demikian, polisi belum membeberkan detail lokasi penangkapan maupun kronologi lengkap operasi penangkapan tersebut. Kepolisian berencana menyampaikan informasi resmi setelah tersangka tiba di Mapolresta Pati.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, AS diduga menggunakan doktrin agama dan mengaku sebagai keturunan nabi untuk memengaruhi para korban.
Polisi kini menjerat tersangka dengan pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik karena jumlah korban yang disebut mencapai puluhan santriwati serta dugaan praktik manipulasi berkedok ajaran agama di lingkungan pesantren. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!