JAKARTA, kameranusantara.id — Pemerintah Amerika Serikat berencana mulai menerapkan tarif impor global sebesar 15 persen dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Donald Trump dan diperkirakan mulai berlaku pada pekan ini.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan tarif dasar tersebut meningkat dari rencana sebelumnya sebesar 10 persen. Ia juga memperkirakan dalam beberapa bulan ke depan tarif akan kembali ke tingkat yang berlaku sebelum keputusan pengadilan membatalkannya.
Menurut Bessent, pemerintah AS optimistis dalam lima bulan mendatang struktur tarif akan kembali seperti sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi perdagangan yang tengah disiapkan Washington.
Sebelumnya, pemerintahan Trump menetapkan tarif impor dengan besaran berbeda terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia yang dikenai tarif sekitar 19 persen pada 2025.
Namun kebijakan tarif tersebut sempat dipersoalkan secara hukum. Pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat melalui putusan 6–3 menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif impor secara sepihak menggunakan International Emergency Economic Powers Act tanpa persetujuan Kongres.
Tak lama setelah putusan itu keluar, Trump menandatangani perintah eksekutif baru untuk menerapkan tarif global 10 persen melalui dasar hukum lain, yakni Trade Act of 1974. Sehari kemudian, ia mengumumkan kenaikan tarif tersebut menjadi 15 persen.
Tarif pengganti ini diterapkan berdasarkan Pasal 122 dari undang-undang tersebut, yang memungkinkan kebijakan berlaku maksimal selama 150 hari kecuali disetujui perpanjangannya oleh Kongres.
Selama masa tersebut, pemerintah AS melalui Kantor Perwakilan Dagang dan Departemen Perdagangan akan melakukan kajian perdagangan yang dapat menjadi dasar penerapan tarif tambahan di masa mendatang. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!