Magelang, kameranusantar.id – Pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan regulasi bagi desa dan kelurahan yang mengalami kesulitan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan (KDMP) Merah Putih.
Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi, Ambar Pertiwiningrum, mengatakan aturan tersebut akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai solusi atas keterbatasan tanah kas desa di sejumlah wilayah.
“Nanti akan ada regulasi dari Kemendagri, misalnya untuk desa yang tidak memiliki tanah kas desa,” ujarnya saat meninjau Koperasi Merah Putih Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Selasa (17/2/2026).
Target 30 Ribu Gedung
Ambar menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh koperasi desa/kelurahan Merah Putih memiliki gedung atau gerai sendiri. Bahkan, pemerintah menargetkan peresmian sekitar 30 ribu gedung koperasi pada Maret–April 2026.
Namun di lapangan, tidak sedikit desa kesulitan memenuhi ketentuan penyediaan lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi untuk pembangunan koperasi. Terkait anggapan adanya pemaksaan, Ambar menilai gedung koperasi nantinya akan menjadi aset desa yang dapat dimanfaatkan jangka panjang.
Ratusan Berdiri di Lahan Sawah
Di Kabupaten Magelang, persoalan lahan bahkan memunculkan polemik baru. Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengungkapkan hampir 200 gedung Koperasi Merah Putih di wilayahnya berdiri di atas lahan sawah atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Secara total, terdapat 243 gedung koperasi yang sedang dibangun di daerah tersebut dengan dukungan Komando Distrik Militer 0705/Magelang. Pemerintah daerah pun telah meminta kepastian hukum kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait alih fungsi lahan.
Larangan alih fungsi LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Regulasi tersebut mewajibkan kajian kelayakan strategis, penyediaan lahan pengganti, serta prosedur hukum tertentu sebelum lahan pertanian dapat dialihkan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya juga menegaskan lahan sawah tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik koperasi. Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang mengingatkan pentingnya menjaga lahan pangan.
Opsi Lahan Alternatif
Sebagai jalan tengah, ATR/BPN disebut akan menginventarisasi lahan tersedia atau telantar, termasuk bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), untuk mendukung program prioritas tersebut.
Sementara di wilayah perkotaan yang harga tanahnya tinggi, pemerintah mempertimbangkan pembangunan gudang koperasi secara vertikal di atas bangunan lain guna menghindari pembebasan lahan baru.
Dengan target ambisius pembangunan ribuan gedung koperasi dalam waktu singkat, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan penyesuaian regulasi dan kepastian hukum. Di satu sisi, program koperasi desa diharapkan menjadi motor ekonomi lokal; di sisi lain, perlindungan lahan pertanian dan tata ruang tetap menjadi perhatian utama.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!