JAKARTA, kameranusantara.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai bagian dari strategi memperkuat sistem perpajakan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara.
Salah satu rancangan aturan difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dalam kebijakan tersebut, DJP berencana memperluas peran pihak perantara pajak (tax intermediaries), memperkuat pengawasan berbasis data, serta mengoptimalkan pemanfaatan informasi dari berbagai instansi, lembaga, dan asosiasi.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta menyempurnakan ketentuan terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Langkah ini diharapkan mampu mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Rancangan aturan lainnya diarahkan untuk memperluas basis perpajakan. Salah satu fokus utama adalah pengenaan pajak terhadap transaksi digital lintas negara yang terus berkembang seiring pertumbuhan ekonomi digital. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga menyiapkan sistem pemungutan pajak khusus bagi transaksi digital luar negeri.
DJP juga menyiapkan landasan regulasi bagi penerapan pajak karbon yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menambah penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendukung pengendalian emisi dan keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah turut memasukkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam paket regulasi yang sedang disusun. Aturan tersebut ditargetkan rampung dalam beberapa tahun mendatang sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan yang lebih luas.
Melalui tiga rancangan aturan tersebut, DJP berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital maupun tantangan lingkungan.
Meski demikian, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, dukungan regulasi lanjutan, serta kemampuan pelaku usaha dan wajib pajak dalam beradaptasi dengan aturan baru. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!