Jakarta, kameranusantara.id – DPR RI mengesahkan dua rancangan undang-undang menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026). Dua regulasi tersebut adalah UU Satu Data Indonesia dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Sebanyak 326 dari 576 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat tersebut.
Pengesahan dilakukan setelah masing-masing panitia kerja menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama. Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap kedua RUU untuk disahkan menjadi undang-undang.
Untuk UU Satu Data Indonesia, DPR menyepakati aturan yang menjadi dasar penguatan tata kelola data nasional. Regulasi ini mengatur pengelolaan data pemerintah, standar tata kelola, keamanan data, serta kelembagaan penyelenggara Satu Data Indonesia.
UU tersebut juga mengatur Data Dasar Nasional yang menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia nantinya melibatkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dengan standar data yang terintegrasi.
Sementara itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Regulasi ini mencakup antara lain hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan dan menyesuaikan aturan dengan perubahan pola kerja serta perkembangan teknologi. Regulasi tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Pengesahan UU ketenagakerjaan dilakukan setelah melalui pembahasan bersama pemerintah dan menjadi tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk membentuk aturan ketenagakerjaan baru.
Setelah UU Satu Data Indonesia disahkan, penyelenggara Satu Data Indonesia harus dibentuk paling lama satu tahun. Pemerintah juga perlu menyesuaikan sistem dan infrastruktur agar pelaksanaan tata kelola data berjalan sesuai aturan baru.
Sementara itu, penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan mengikuti ketentuan mengenai pengundangan dan masa berlaku yang ditetapkan dalam regulasi tersebut. Kedua UU diharapkan menjadi dasar baru dalam penguatan tata kelola data nasional dan perlindungan tenaga kerja. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!