Hadapi Penerapan KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan Ratusan Lokasi Pidana Kerja Sosial

Hadapi Penerapan KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan Ratusan Lokasi Pidana Kerja Sosial

Jakarta, kameranusantara.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Jumat (2/1). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penerapan sanksi nonpemenjaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. “Kami telah menyiapkan lokasi-lokasi pelaksanaan kerja sosial melalui koordinasi kepala Bapas di seluruh Indonesia dengan pemda dan mitra terkait,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Agus, ratusan lokasi tersebut tersebar di berbagai fasilitas publik, mulai dari lingkungan sekolah, rumah ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas sebagai pusat pembimbingan selama masa pelaksanaan pidana kerja sosial.

Ia menambahkan, sebanyak 1.880 mitra telah siap terlibat mendukung program tersebut melalui jaringan GA Bapas. Pembimbingan terhadap pelaku tindak pidana akan disesuaikan dengan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta berdasarkan putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa.

Agus berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, terutama dalam menekan tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Selain itu, skema hukuman ini juga diharapkan meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan. "Melalui kerja sosial, pembinaan diharapkan lebih berkualitas sehingga warga binaan mampu menyadari kesalahannya serta memiliki kemandirian dari sisi keterampilan dan ekonomi,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, Agus optimistis para pelaku yang telah menjalani hukuman dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan bertanggung jawab. Ia juga berharap kebijakan ini dapat menekan angka pengulangan tindak pidana.

Sebagai bagian dari persiapan, Kemenimipas telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk daftar lokasi yang telah disiapkan. Sebelumnya, uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial telah dilakukan melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia pada periode Juli hingga November 2025. Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi menyatakan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas guna memperkuat implementasi KUHP baru secara berkelanjutan.

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement