Jakarta,
kameranusantara.id - Pengamat
hukum dan kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai aparat penegak hukum
bersama masyarakat perlu memiliki pemahaman yang jelas mengenai perbedaan
antara kritik yang sah dan ujaran bermasalah, terutama di tengah situasi krisis
bencana. Penegasan batas ini dinilai penting agar kebebasan berpendapat tetap
terlindungi tanpa membuka ruang bagi penyebaran informasi menyesatkan.
Menurut Trubus, kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik dalam sistem demokrasi. Kritik yang disampaikan secara faktual dan konstruktif, kata dia, adalah hak konstitusional warga negara sekaligus sarana evaluasi kebijakan pemerintah. “Kritik umumnya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan dan tindakan, dengan tujuan memberikan masukan atau perbaikan,” ujar Trubus di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Namun, ia menegaskan tidak semua ungkapan di ruang publik dapat dikategorikan sebagai kritik. Ujaran yang menyerang secara personal, memicu kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu memiliki karakter berbeda dan berpotensi merusak tatanan sosial.
Trubus menyebut aparat penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap pelaku ujaran kebencian, penyebar hoaks, maupun pihak yang melakukan penghasutan. Menurutnya, ketegasan tersebut tidak boleh diartikan sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat. Ia juga menguraikan perbedaan sejumlah kategori konten di media sosial. Kritik, kata dia, merupakan respons rasional terhadap kebijakan atau tindakan publik tanpa menyerang pribadi. Sementara ujaran kebencian cenderung bersifat ofensif, merendahkan individu atau kelompok, serta berpotensi memicu permusuhan dan diskriminasi.
Adapun hoaks, lanjut Trubus, adalah informasi bohong yang dibuat untuk menyesatkan publik dan tidak berbasis fakta. Selain mengaburkan kebenaran, hoaks dapat memperparah kebingungan dan polarisasi, terutama dalam situasi darurat.
Di era digital, Trubus menilai batas antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks kerap menjadi kabur. Karena itu, kejelasan secara hukum dan etika publik menjadi krusial agar kritik sosial tidak salah dipersepsikan, sementara konten berbahaya tidak berlindung di balik dalih kebebasan berpendapat.
Untuk mewujudkan penegakan hukum yang proporsional, Trubus menekankan aparat harus membedakan kritik keras dengan konten yang terbukti keliru secara faktual dan menimbulkan dampak merugikan. Proses hukum, menurutnya, harus berbasis bukti objektif, bukan penafsiran luas yang berisiko membungkam suara kritis.
Selain penegakan hukum, ia mendorong penguatan edukasi publik melalui kampanye literasi digital agar masyarakat memahami batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dari ujaran kebencian dan hoaks. “Penegakan hukum idealnya bersifat preventif dan represif sekaligus, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang tepat,” tutupnya. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!