Jakarta,kameranusantara.id - NEGERI ini sedang menghadapi alarm merah keuangan setelah utang pinjaman online (pinjol) nasional meledak hingga Rp101,03 triliun per Maret 2026. Kondisi ini sangat genting karena pelakunya didominasi oleh gen Z dan milenial (usia 19–34 tahun) yang memegang lebih dari separuh total utang tersebut. Lebih miris lagi, kelompok remaja di bawah 19 tahun mencatat rekor kenaikan kredit macet hingga 763% hanya dalam setahun. Banyak dari mereka yang belum memiliki penghasilan tetap nekat berutang demi gaya hidup atau kebutuhan mendesak di tengah mahalnya biaya hidup, tanpa menyadari bahwa bunga pinjol bisa menjerat mereka selamanya.

Dampak dari tren ini bukan hanya soal uang, melainkan masa depan yang ‘terkunci’. Sekali saja gagal bayar, nama peminjam akan masuk daftar hitam SLIK OJK (dulu BI( checking), yang membuat mereka sulit mendapatkan kerja, ditolak saat ingin mencicil rumah (KPR), hingga tidak bisa meminjam modal usaha. Di sisi lain, teror penagihan dan penyalahgunaan data pribadi dari ribuan pinjol ilegal terus menghantui kesehatan mental pemuda kita. Tanpa kendali diri dan literasi keuangan yang kuat, kemudahan klik di layar ponsel hari ini bisa menjadi beban seumur hidup yang mematikan masa depan generasi bangsa.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!