Jakarta,Kameranusantara.id - Menurut Aria Bima, pembahasan RUU Pemilu saat ini tidak mudah, terutama karena harus mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aria Bima memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih menjadi usul inisiatif DPR dan tidak beralih diusulkan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa inisiatif itu tidak berubah sejak revisi UU Pemilu masuk daftar program legislasi nasional atau prolegnas.
"Sampai hari ini di dalam prolegnas ya bahwa RUU Pemilu, entah itu RUU Pemilu, Pilpres dan Pilkada ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR. Di dalam Badan Musyawarah sudah diputuskan lewat Paripurna adalah Komisi II," ujar politikus PDI Perjuangan ini di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pemerintah membuka peluang menjadi pengusul draf revisi UU Pemilu jika pembahasan di DPR berlarut-larut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap bernegosiasi ulang dengan DPR, jika dua setengah tahun ke depan pembahasan belum selesai.
Menurut Aria Bima, pembahasan RUU Pemilu saat ini tidak mudah, terutama karena harus mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Termasuk perintah untuk memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah serta pengaturan ulang ambang batas parlemen.
Sehingga untuk bisa merumuskan perubahan ambang batas parlemen dari 4 persen yang saat ini berlaku, dia menegaskan bahwa delapan fraksi di DPR harus lebih dulu menyetujuinya. Sementara saat ini partai-partai masih terbelah antara menaikkan atau menurunkan ambang batas parlemen. Ia mengatakan perdebatan itu akan redam setelah perumusan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam naskah telah disepakati menjadi rancangan undang-undang.
“Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Teman-teman kalau ada yang mengatakan penundaan pembahasannya alot, memang enggak mudah menerjemahkan putusan MK itu,” ucap dia.
Aria melanjutkan, ada dua opsi ambang batas parlemen yang dipertimbangkan. Usul pertama yaitu mempertahankan ambang batas sebesar 4 persen dengan mempertimbangkan jumlah komisi DPR 13. Jika setiap partai harus mengirimkan dua wakil per komisi, maka setiap fraksi harus memiliki kursi paling sedikit 26 orang di DPR.
Usulan kedua adalah penggabungan fraksi untuk mencapai syarat ambang batas parlemen. Namun, dia menegaskan bahwa kedua usulan itu masih harus dibahas lebih lanjut dengan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin serta Jimly Asshidiqqie. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September.
Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemilu 2029 mengikuti pola sebelumnya seperti Pemilu 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan sekitar Februari 2029. Sehingga, tahapan sudah harus dimulai sekitar Juni–Juli 2027.
Rabu, 15 April 2025, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan seharusnya pembahasan revisi UU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan atau BKD.
Padahal, menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!