Jakarta, kameranusantara.id – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mampu menghadirkan regulasi yang menekan kesenjangan upah minimum antarwilayah.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Netty menyoroti perbedaan signifikan upah minimum di sejumlah daerah dalam satu provinsi, khususnya di Jawa Barat.
Ia mencontohkan, upah minimum di wilayah industri seperti Bekasi dan Karawang sudah mendekati Rp5,9 juta. Sementara di daerah lain seperti Garut, Majalengka, dan Banjar, angkanya masih berkisar Rp2,3–Rp2,4 juta.
“Padahal masih dalam satu provinsi, tapi selisihnya sangat jauh,” ujarnya.
Netty meminta masukan dari kalangan dunia usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, terkait strategi mengatasi disparitas tersebut.
Ia mengingatkan, jika kesenjangan upah dibiarkan, dampaknya bisa meluas, mulai dari ketimpangan sosial hingga persaingan tenaga kerja yang tidak sehat. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi memicu perpindahan tenaga kerja ke daerah dengan upah lebih tinggi maupun relokasi industri ke wilayah dengan biaya tenaga kerja lebih rendah.
“Pergerakan penduduk dan relokasi usaha bisa terjadi jika gap ini tidak segera diatasi,” katanya.
Karena itu, Netty menilai penting bagi RUU Ketenagakerjaan untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berimbang, guna menjaga stabilitas sosial sekaligus iklim usaha di berbagai daerah. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!