Kameranusantara.id – Seorang kiai berinisial AA asal Jember, Jawa Timur, dilaporkan kepada kepolisian setelah pernyataannya yang mengaku pernah bertemu dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Laporan tersebut disampaikan kelompok Dekeng Nasional Tobat ke Polres Jember pada 21 September 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Jember melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember untuk memahami konteks keagamaan dari pernyataan AA yang dinilai menimbulkan keresahan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor. Polisi juga berencana memanggil AA untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dilaporkan.
Penyidik menilai pendalaman terhadap konteks pernyataan tersebut penting karena kasus menyangkut persoalan keyakinan dan berpotensi memicu reaksi masyarakat.
Polisi Antisipasi Potensi Gangguan Keamanan
Selain mendalami aspek hukum, Polres Jember juga melakukan langkah antisipasi untuk mencegah munculnya tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Koordinasi dilakukan dengan Polsek Sumberbaru guna mengantisipasi kemungkinan reaksi masyarakat.
Harry Sasono mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri maupun mudah terpengaruh informasi yang beredar. "Kami juga mengimbau warga tidak mudah terprovokasi terhadap kasus itu karena aparat kepolisian masih bekerja untuk menindaklanjuti perkara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, upaya penyelesaian melalui musyawarah juga telah dilakukan di Polsek Sumberbaru dengan melibatkan tokoh masyarakat serta MUI. Dalam pertemuan tersebut, AA disarankan menarik kembali pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena AA disebut tetap mempertahankan pandangannya.
MUI Dilibatkan dalam Pendalaman Kasus
Pernyataan AA yang sebelumnya beredar melalui media sosial memunculkan keresahan di sebagian masyarakat Jember. Laporan kepada kepolisian kemudian menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk meminta proses penanganan sesuai ketentuan hukum.
Polres Jember menyatakan akan menangani laporan tersebut secara profesional dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Pelibatan MUI diharapkan dapat memberikan perspektif keagamaan yang diperlukan dalam proses pendalaman perkara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah berkembangnya provokasi maupun potensi konflik di tengah masyarakat selama proses penyelidikan berlangsung. Ann
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!