Jakarta, kameranusantara.id - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji secara hati-hati usulan Amerika Serikat terkait izin lintas udara bagi pesawat militernya. Di tengah penguatan kerja sama pertahanan kedua negara, muncul kekhawatiran internal soal dampak strategis kebijakan tersebut.
Sumber internal menyebut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengirim surat bersifat mendesak dan rahasia kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada awal April. Dalam surat itu, Kemlu mengingatkan bahwa pemberian izin menyeluruh berpotensi menyeret Indonesia ke dalam dinamika konflik kawasan, terutama di Laut China Selatan.
Kemlu juga mendorong agar pembahasan usulan tersebut ditunda, terutama menjelang pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan pejabat AS Pete Hegseth di Washington pada 13 April 2026.
Tak Masuk Kesepakatan MDCP
Meski isu ini sempat dikaitkan dengan kerja sama pertahanan terbaru, pemerintah memastikan izin lintas udara tidak termasuk dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang disepakati kedua negara.
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa proposal overflight clearance masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan resmi. Pemerintah, kata mereka, akan mempertimbangkan aspek kedaulatan, kepentingan nasional, serta hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah lanjutan.
Jaga Prinsip Bebas Aktif
Pemerintah menekankan bahwa setiap kerja sama pertahanan harus memberikan manfaat nyata tanpa mengorbankan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Selain itu, Indonesia juga berupaya menjaga keseimbangan di tengah meningkatnya tensi geopolitik kawasan.
Sementara itu, kerja sama dalam kerangka MDCP tetap difokuskan pada pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia militer kedua negara.
Wacana izin lintas udara ini pun menjadi sorotan karena dinilai sensitif, mengingat posisi strategis Indonesia di jalur penghubung kawasan Indo-Pasifik. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!