KPK Soroti 371 Politisi Terjerat Korupsi, Desak Perbaikan Kaderisasi Parpol

KPK Soroti 371 Politisi Terjerat Korupsi, Desak Perbaikan Kaderisasi Parpol

Jakarta, Kameranusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem kaderisasi partai politik perlu segera dibenahi, menyusul tingginya jumlah politisi yang terjerat kasus korupsi dalam dua dekade terakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2004–2025, sebanyak 371 politisi tercatat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Sebanyak 371 atau sekitar 19,02 persen dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD),” ujarnya di Jakarta, Senin.

Data tersebut menempatkan politisi sebagai salah satu dari tiga profesi dengan jumlah pelaku korupsi terbanyak. Selain legislator, KPK juga mencatat keterlibatan 176 bupati/wali kota serta 31 gubernur dalam kasus serupa. Bahkan, 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 turut diamankan oleh KPK.

“Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas,” kata Budi.

Menurutnya, pembenahan tata kelola partai politik menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan kualitas kebijakan publik dan jalannya pemerintahan.

“Dengan demikian, ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas maka pemimpin yang lahir pun akan memiliki orientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional,” lanjutnya.

KPK sebelumnya telah melakukan kajian melalui Direktorat Monitoring pada 2025 terkait pencegahan korupsi di sektor tata kelola partai politik. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem kaderisasi yang belum optimal berpotensi memunculkan praktik biaya masuk bagi calon kader, hingga biaya politik dalam proses pencalonan.

Sebagai solusi, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi guna menekan biaya politik sekaligus mencegah praktik “balik modal” setelah menjabat.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan pengelompokan kader partai menjadi tiga tingkatan, yakni kader muda, madya, dan utama. Dalam skema tersebut, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.

Untuk jabatan strategis seperti presiden, wakil presiden, serta kepala daerah, KPK mendorong agar kandidat berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.

Dalam upaya memperkuat sistem tersebut, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.

Pada 25 April 2026, hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Secara garis besar, terdapat tiga rekomendasi utama yang diajukan KPK. Pertama, revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada untuk memperkuat sistem penyelenggaraan dan sanksi. Kedua, revisi Undang-Undang Partai Politik guna memperbaiki aspek kaderisasi dan transparansi keuangan. Ketiga, mendorong pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik politik uang. (*)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement