Jakarta, Kameranusantara.id - Polresta Yogyakarta menetapkan sebanyak 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Kasus ini diduga dipicu oleh motif ekonomi dalam pengelolaan tempat penitipan anak tersebut.
Kepala Polresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa praktik penitipan anak yang dijalankan berorientasi pada keuntungan finansial.
"Sementara untuk motifnya mereka memberikan jasa penitipan anak (ekonomi)," kata Eva Guna Pandia di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa semakin banyak anak yang dititipkan, semakin besar pula pemasukan yang diperoleh lembaga. Namun, kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya pengasuhan, sehingga sejumlah anak tidak mendapatkan perhatian yang layak.
"Anak-anak ini, namanya memang masih kecil karena mereka memang takut mengganggu yang lain sehingga mereka melaksanakan pengikatan memakai tali ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan bahwa rasio pengasuh dengan anak tidak ideal. Satu pengasuh diketahui harus menangani tujuh hingga delapan anak sekaligus, jauh dari standar pengasuhan yang semestinya.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan janji awal kepada orang tua yang menyebutkan satu pengasuh hanya akan menangani dua hingga tiga anak.
"Artinya seharusnya kan dia membatasi. Karena dari keterangan juga dari wali murid, mereka dijanjikan satu miss itu 2-3 anak. Tapi kenapa masih menampung terus, berarti kan ini memang ada mencari keuntungan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, biaya penitipan anak di Daycare Little Aresha berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Orang tua diberikan beberapa pilihan paket, mulai dari penitipan selama enam hingga tujuh hari dalam sepekan, dengan durasi waktu yang bervariasi setiap harinya.
"Ada yang cuma sampai Jumat. Ada yang dari jam tujuh sampai jam dua belas. Ada yang dari jam tujuh sampai jam lima. Itu semua ada paket-paketnya," kata Riski.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat menyangkut keselamatan dan perlindungan anak, serta pentingnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!