KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap IUP di Kaltim

KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap IUP di Kaltim

Jakarta, Kameranusantara.id = Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis, 21 Agustus 2025, terkait dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis.

Saat tiba di Gedung KPK, Rudy Ong tampak menghindari sorotan media. Ia bahkan menutupi wajahnya dan sempat merangkak untuk menghindari kamera wartawan.

Budi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan penahanan tersebut, namun menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tambahnya.

Kasus IUP Kaltim Masih Berlanjut

Rudy Ong Chandra telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di Kalimantan Timur. Meskipun salah satu pihak yang sebelumnya terlibat, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, telah meninggal dunia, penyidikan kasus ini tetap berlanjut.

Selain Rudy, KPK juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek dan almarhum Awang Faroek.

Penyidikan kasus ini telah memasuki babak baru sejak 19 September 2024, saat KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah juga telah meminta pencegahan ke luar negeri bagi para tersangka demi kepentingan penyelidikan.

Penggeledahan pun telah dilakukan di berbagai lokasi di Kalimantan Timur, termasuk kediaman mendiang Awang Faroek, untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis, 21 Agustus 2025, terkait dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis.

Saat tiba di Gedung KPK, Rudy Ong tampak menghindari sorotan media. Ia bahkan menutupi wajahnya dan sempat merangkak untuk menghindari kamera wartawan.

Budi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan penahanan tersebut, namun menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tambahnya.

Kasus IUP Kaltim Masih Berlanjut

Rudy Ong Chandra telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di Kalimantan Timur. Meskipun salah satu pihak yang sebelumnya terlibat, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, telah meninggal dunia, penyidikan kasus ini tetap berlanjut.

Selain Rudy, KPK juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek dan almarhum Awang Faroek.

Penyidikan kasus ini telah memasuki babak baru sejak 19 September 2024, saat KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah juga telah meminta pencegahan ke luar negeri bagi para tersangka demi kepentingan penyelidikan.

Penggeledahan pun telah dilakukan di berbagai lokasi di Kalimantan Timur, termasuk kediaman mendiang Awang Faroek, untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut. (*)

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement