kameranusantara.id - Aparat keamanan Malaysia menangkap enam pria, termasuk dua warga negara Indonesia (WNI), yang diduga terlibat dalam aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di kawasan Pelabuhan Kuantan, Gebeng, negara bagian Pahang.
Penindakan dilakukan oleh Pasukan Gerakan Am (PGA) Briged Tenggara bersama Unit Penguatkuasaan Negeri Pahang dalam operasi terpadu pada Senin (20/4/2026). Dari operasi tersebut, petugas menyita berbagai peralatan berat seperti kapal pengeruk, pipa, dua ekskavator, serta satu buldoser.
Selain itu, sekitar 250 ton pasir laut turut diamankan. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari 10 juta ringgit Malaysia.
Tidak Kantongi Izin Resmi
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa aktivitas pengerukan pasir dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Lokasi tersebut diketahui berada di area proyek konstruksi milik perusahaan lokal yang tengah mengembangkan kawasan maritim.
Meski demikian, aparat menegaskan kegiatan penambangan yang berlangsung sejak Maret 2026 itu tidak memiliki persetujuan hukum, sehingga dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.
Proses Hukum Berlanjut
Seluruh tersangka kini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, sampel pasir yang disita juga tengah dianalisis oleh lembaga terkait untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini kembali menyoroti keterlibatan tenaga kerja asing dalam praktik ilegal lintas negara, sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas penambangan pasir tanpa izin. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!