Kameranusantara.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menegaskan pentingnya pembatasan masa jabatan kepala desa (kades). Menurutnya, pemilihan kepala desa (pilkades) diperlukan sebagai ruang bagi masyarakat untuk melakukan evaluasi sekaligus memberikan kesempatan kepada calon pemimpin dan generasi baru di desa.
"Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan," ujar Ahmad kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2026).
"Pemilihan kepala desa memberikan kesempatan kepada masyarakat di desa melakukan evaluasi dan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat desa. Pemilihan juga memberikan kesempatan kepada pemimpin dan generasi baru di desa tersebut," sambungnya.
Ahmad mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang tentang Desa relatif baru dilakukan, yakni pada April 2024. Salah satu perubahan dalam regulasi tersebut mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan ketentuan tersebut, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal selama 16 tahun. Ahmad mengatakan berbagai aspirasi terkait masa jabatan kades akan dipelajari lebih lanjut, termasuk dengan melihat implementasi dan efektivitas pelaksanaan UU Desa.
"Nanti kami pelajari dulu berbagai aspirasi tersebut dan juga akan mempertanyakan kepada pemerintah terkait dengan implementasi dan efektifitas pelaksanaan UU Desa," imbuh Ahmad.
Sebelumnya, Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.
Anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran serta keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa.
"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi," ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Kades AMJ juga menyoroti keterbatasan aparatur sipil negara yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (PJ) kepala desa. Mereka meminta adanya kepastian hukum terkait persoalan tersebut dan mengusulkan agar kepala desa maupun mantan kepala desa dapat ditunjuk untuk mengisi posisi PJ kepala desa.
Selain itu, Kades AMJ meminta Kemendagri menerbitkan aturan turunan yang dapat menjadi dasar untuk menghentikan tahapan-tahapan pilkades. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!