Jakarta, kameranusantara.id - Sejumlah negara, termasuk Indonesia, menyuarakan kecaman keras terhadap kebijakan Israel yang membatasi akses ibadah di Yerusalem, khususnya di kompleks Masjid Al-Aqsa dan gereja suci umat Kristen.
Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri dari delapan negara, yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki. Mereka menilai pembatasan akses, terutama selama Ramadan, sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan hak dasar beribadah.
Selain penutupan akses bagi umat Muslim ke Al-Aqsa, para pejabat juga menyoroti larangan terhadap tokoh gereja untuk memasuki Gereja Makam Kudus saat perayaan keagamaan. Kebijakan tersebut dinilai merusak tatanan historis dan status hukum situs-situs suci di kawasan itu.
Dalam pernyataannya, para menteri menegaskan bahwa langkah Israel sebagai pihak yang menguasai wilayah tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum humaniter internasional. Mereka juga memperingatkan bahwa pembatasan ini berpotensi memicu ketegangan baru dan mengganggu stabilitas kawasan.
Penutupan akses ke Masjid Al-Aqsa disebut berlangsung hingga 30 hari, termasuk selama bulan Ramadan. Kebijakan itu dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama, sekaligus bentuk perubahan sepihak terhadap status situs suci di Yerusalem.
Di akhir pernyataan, delapan negara tersebut mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses ibadah, menghentikan pembatasan di Kota Tua Yerusalem, serta menjamin kebebasan umat Muslim dan Kristen dalam menjalankan keyakinannya. Mereka juga meminta komunitas internasional mengambil langkah tegas untuk menghentikan pelanggaran terhadap situs-situs suci.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!