Istanbul, kameranusantara.id - Sejumlah negara Eropa dan Uni Eropa secara tegas mengecam keputusan terbaru kabinet keamanan Israel yang memperluas kontrol atas wilayah pendudukan Tepi Barat. Langkah ini dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan menjadi hambatan besar bagi upaya perdamaian di kawasan tersebut.
Kecaman Terkoordinasi dari Uni Eropa dan Negara-negara Eropa
Uni Eropa bersama negara-negara seperti Prancis, Jerman, Inggris, Spanyol, Belgia, Belanda, dan Swiss menyatakan keprihatinan serius atas kebijakan Israel yang disetujui pada Minggu (10/2). Kebijakan ini mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat dengan tujuan menguatkan dominasi Israel.
Keputusan tersebut meliputi pencabutan larangan penjualan tanah kepada warga Israel di Tepi Barat, pembukaan catatan kepemilikan tanah yang sebelumnya tertutup, serta pengalihan kewenangan pemberian izin pembangunan permukiman di wilayah dekat Hebron dari otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel.
Pernyataan dan Tanggapan Negara-negara Eropa
Komisi Eropa : Juru bicara Anouar El Anouni mengutuk keputusan Israel dan menyebutnya sebagai langkah mundur, khususnya saat komunitas internasional berupaya menjalankan rencana komprehensif untuk Gaza.
Jerman : Kementerian Luar Negeri Jerman menyatakan langkah Israel bertentangan dengan kewajiban hukum internasional dan menghambat pencapaian solusi dua negara.
Inggris : Melalui Kementerian Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan, Inggris menegaskan bahwa setiap upaya sepihak yang mengubah kondisi geografis dan demografis Palestina tidak dapat diterima dan tidak sesuai hukum internasional, serta mendesak Israel membatalkan kebijakan tersebut.
Spanyol : Pemerintah menyatakan keputusan Israel melemahkan kesatuan wilayah dan politik Palestina sesuai dengan perbatasan 1967.
Prancis : Kementerian Luar Negeri Prancis menilai kebijakan tersebut merusak proses perdamaian yang sedang berjalan dan dapat meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut.
Swiss : Melalui pernyataan di platform sosial X, Swiss menegaskan aktivitas permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional dan mengecam kebijakan baru Israel.
Belgia : Menteri Luar Negeri Maxime Prevot menegaskan keputusan itu bertentangan dengan hukum internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334, dan opini Mahkamah Internasional.
Belanda : Menteri Luar Negeri David van Weel mengimbau Israel agar tidak melaksanakan kebijakan tersebut karena berpotensi memperburuk ketegangan di tengah upaya perdamaian internasional.
Implikasi bagi Proses Perdamaian
Kebijakan terbaru Israel ini dipandang sebagai penghalang signifikan dalam mencapai kesepakatan dua negara dan memperkuat kontrol Israel secara unilateral di wilayah yang secara internasional diakui sebagai tanah pendudukan. Kritik dari negara-negara Eropa menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap langkah yang dapat memperburuk konflik dan menghambat stabilitas regional.
Kecaman terkoordinasi dari Uni Eropa dan berbagai negara Eropa menggarisbawahi pentingnya komitmen terhadap hukum internasional serta pencapaian solusi damai dalam konflik Israel-Palestina. Langkah Israel yang memperluas kendali di Tepi Barat kembali menjadi sorotan utama dalam percaturan geopolitik Timur Tengah. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!