Jakarta, kameranuantara.id – Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pembentukan tersebut menandai dimulainya proses revisi secara formal di parlemen.
Panja disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Pemilu.
Menurut Rifqinizamy, setelah Panja terbentuk, Komisi II akan menyusun tahapan serta agenda pembahasan RUU tersebut. Jadwal pembahasan rencananya ditetapkan pada Senin mendatang.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” kata Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, pembahasan selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di DPR.
Pembentukan Panja juga menjadi pintu masuk bagi pembahasan berbagai materi dalam revisi UU Pemilu. Sejumlah isu kepemiluan sebelumnya telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk ketentuan ambang batas parlemen.
Rifqinizamy menegaskan seluruh proses pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme resmi DPR. Masyarakat nantinya dapat mengikuti perkembangan agenda dan tahapan pembahasan yang disampaikan Komisi II. Dengan terbentuknya Panja, revisi UU Pemilu kini memasuki tahap pembahasan formal di lingkungan DPR RI. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!