Jakarta, Kameranusantara.id - Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus penipuan daring (online scam) maupun praktik judi online di Kamboja masih terus terjadi. Hingga pembaruan data pada Maret 2026, jumlah WNI yang terlibat dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai 6.308 orang. Angka ini merujuk pada rilis resmi yang diunggah oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh pada Sabtu (28/3/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 2.528 WNI telah dipulangkan ke Indonesia. Sementara itu, 4.361 WNI masih menjalani proses penghapusan denda overstay, dan 2.346 WNI telah mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KBRI Phnom Penh sebagai dokumen pengganti paspor sementara.
Pemerintah Indonesia hingga kini tetap berkomitmen memberikan fasilitasi dan perlindungan kepada WNI yang terjerat kasus penipuan daring di Kamboja, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga turut mengambil peran dalam memberikan perlindungan kepada WNI, termasuk dalam proses deportasi WNI yang bermasalah dari Kamboja.
KP2MI juga memfasilitasi kepulangan WNI setelah tiba di Indonesia. Setelah itu, mereka akan menjalani proses penanganan lanjutan sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Persoalan WNI yang terjerat kasus penipuan daring di Kamboja kini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah para WNI tersebut akan dikenakan sanksi hukum atau justru mendapatkan program pelatihan khusus agar dapat bekerja ke luar negeri secara legal di masa depan.
Berbeda dengan beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan yang melakukan ekstradisi besar-besaran terhadap warganya yang terlibat penipuan daring di Kamboja, pemerintah Indonesia masih mengedepankan proses penyaringan. Setiap WNI yang dipulangkan akan menjalani wawancara untuk menentukan apakah mereka merupakan korban atau pelaku dalam jaringan penipuan tersebut.
Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI, Mangiring Hasoloan Sinaga, menyatakan bahwa proses tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah karena tidak mudah membedakan antara korban dan pelaku yang terlibat dalam penipuan daring di Kamboja.
“Dugaan sebagai pelaku atau hanya sebagai korban harus jelas, treatment yang diberikan harus berbeda untuk menentukan mana yang harus dihukum, mana yang harus betul-betul masuk ke rehabilitasi dan diintegrasi,” terang Mangiring.
Menurutnya, dibutuhkan strategi komunikasi politik yang komprehensif dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang untuk menangani persoalan tersebut secara menyeluruh.
Mangiring juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing agar proses pengawasan dan perlindungan terhadap WNI dapat berjalan optimal. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan para WNI tersebut kembali melakukan aktivitas serupa setelah pulang ke Indonesia.
Identifikasi WNI saat Pemulangan
Pada periode 22 hingga 28 Februari 2026, KP2MI melalui BP3MI Banten bersama Bareskrim Polri telah memfasilitasi pemulangan 658 WNI bermasalah dari Kamboja, sebagaimana disampaikan dalam rilis KBRI Phnom Penh.
Proses pemulangan tersebut dipastikan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari penanganan kasus kejahatan penipuan daring, pemerintah juga melakukan pendataan serta penyelidikan lanjutan terhadap para WNI tersebut. Proses identifikasi dilakukan sejak mereka masih berada di Kamboja hingga tiba kembali di Indonesia.
Terkait status WNI yang terlibat dalam kasus penipuan daring di Kamboja, Mangiring menegaskan bahwa mereka tidak dapat dikategorikan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal yang sama juga disampaikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.
“Pertemuan terakhir dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Dubes Santo menyebut bahwa mereka yang terjerat penipuan daring Kamboja sebagai WNI. Karena jika disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia maka Indonesia akan dianggap melegalkan pekerjaan sebagai penipu daring di luar negeri,” terang Mangiring.
Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan mereka tidak dapat disebut sebagai PMI adalah karena tidak adanya nota kesepahaman antara Indonesia dan Kamboja terkait penempatan pekerja migran.
“Tidak ada kontrak kerja yang melegalkan pekerjaan scamming, judi, dan sejenisnya,” tegasnya.
Imbauan
Melihat meningkatnya kasus WNI yang terjerat penipuan daring di Kamboja, Mangiring berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada proses pemulangan para WNI tersebut. Pengawasan terhadap warga yang akan bepergian ke luar negeri juga dinilai perlu diperketat.
Dalam hal ini, ia mendorong agar pemerintah mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja di Kamboja.
“Paling tidak, kita sepakat menerbitkan imbauan berupa peringatan resmi kepada warga Indonesia untuk berpikir ulang melakukan perjalanan ke Kamboja karena ada ancaman scamming ini. Namun mungkin tetap ada pertimbangannya karena Kamboja merupakan negara sesama ASEAN,” harap Mangiring.
Perlukah Pelatihan dan Vokasi?
Dalam upaya penanganan lanjutan, Mangiring menilai penting adanya langkah pencegahan agar para korban tidak kembali terjerat dalam praktik penipuan daring.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyusun program pelatihan atau vokasi bagi para eks korban penipuan daring dari Kamboja.
“Pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, dan desa harus turut serta dalam melakukan pembinaan, sementara KP2MI akan melakukan sosialisasi di wilayah-wilayah yang dinilai rawan bagi warganya terjerat pekerjaan ilegal, termasuk sindikat penipuan daring di Kamboja,” ucap Mangiring.
Melalui program tersebut, para korban diharapkan memiliki keterampilan yang memadai sehingga dapat bekerja secara legal di luar negeri.
Selain itu, Mangiring juga menyoroti pentingnya mengubah stigma negatif yang mungkin melekat pada para WNI setelah kembali dari Kamboja.
“Stigma sebagai scammer mungkin masih melekat pada diri mereka. Ini perlu dikoreksi dan diperbaiki untuk memberikan harapan hidup baru kepada mereka. Karena itu diperlukan pelatih atau vokasi agar mereka tidak terjebak kepada hal yang sama,” pungkas Mangiring.
Layanan Pengaduan 24 Jam
Sebagai informasi, KP2MI menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja di luar negeri melalui kanal resmi yang dapat diakses selama 24 jam. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center bebas pulsa di nomor 08001000 maupun melalui WhatsApp resmi di 08118080141.
Layanan ini ditujukan bagi para Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kendala selama bekerja di luar negeri.
KP2MI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Informasi terkait peluang kerja ke luar negeri secara legal dapat diakses melalui laman SISKOP2MI maupun media sosial resmi KP2MI.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!