Kameranusantara.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bergerak cepat merespons dinamika yang muncul terkait rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari. Langkah mediasi dan koordinasi dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga kondusivitas serta kerukunan masyarakat.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta, Agus Santoso, menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertemukan panitia pendirian gereja dan perwakilan masyarakat dalam forum dialog guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang.
Menurut Agus, munculnya penolakan berawal dari kesalahpahaman terhadap kegiatan internal panitia pembangunan gereja yang dianggap sebagai agenda sosialisasi pembangunan. Akibatnya, sebagian warga menilai proses pembangunan telah berjalan meskipun tahapan perizinan belum sepenuhnya diselesaikan.
"Kedua pihak sudah menyampaikan. Panitia pembangunan gereja kami arahkan untuk melengkapi izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8-9/2026. Misalnya melengkapi syarat 90 orang pengguna dan persetujuan 60 warga setempat yang ber-KTP dan berdomisili di wilayah setempat, serta pengajuan IMB," jelas Agus.
Pemerintah Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku. Panitia pembangunan gereja juga didorong segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar dapat diverifikasi dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait.
Di sisi lain, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana yang aman dan kondusif serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempertahankan tradisi toleransi dan kerukunan yang selama ini menjadi kekuatan Kota Surakarta.
Kementerian Agama Kota Surakarta turut memastikan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh persyaratan hukum dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
"Tugas kami itu memastikan syarat yang ditentukan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8-9/2026. Memastikan proses untuk melengkapi perizinannya tidak ada intervensi," tegas Bagus Sigit.
Melalui pendekatan dialogis, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku, pemerintah berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga persatuan serta menciptakan solusi yang mengedepankan semangat toleransi, kerukunan umat beragama, dan ketertiban masyarakat. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!