Polres Tebo mengamankan pengasuh ponpes terlibat dugaan kasus pencabulan

Polres Tebo mengamankan pengasuh ponpes terlibat dugaan kasus pencabulan

Jakarta,Kameranusantara.id -  Polres Tebo, Polda Jambi mengamankan seorang pria berinisial AF (37) pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tebo Tengah Ilir, atas dugaan melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santriwati di wilayah itu.

"Pelaku memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren untuk meyakinkan korban," kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto di Tebo, Senin.

Kapolres menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah Polsek Tengah Ilir menerima laporan masyarakat pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AF.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa AF diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam kurun waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.

Lanjut dia, dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban.

Kepada para korban, AF menyebut proses penyembuhan tersebut dilakukan melalui “ritual” yang berujung pada tindakan persetubuhan dan pencabulan.

Saat ini, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

"Kita menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap para korban selama proses hukum berlangsung," tutupnya.


Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement