Jember, kameranuantara.id – Seorang pria asal Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah, dilaporkan ke polisi setelah video pengakuannya bertemu dengan Allah SWT dan Rasulullah viral di media sosial.
Laporan tersebut diajukan warga bersama sejumlah tokoh agama setempat karena konten yang dibuat Abdullah dinilai menimbulkan keresahan. Polres Jember kini masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penistaan agama tersebut.
Kasi Humas Polres Jember Ipda Firmansyah mengatakan, kepolisian telah memantau video Abdullah sejak beredar di media sosial, termasuk TikTok melalui akun @kyai.padepokan86.
Menurut Firmansyah, konten tersebut memicu reaksi dari masyarakat dan tokoh agama di sekitar tempat tinggal Abdullah. Situasi di lingkungan setempat bahkan sempat memanas sehingga dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sebelum laporan dibuat, warga dan tokoh agama telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui proses tabayyun dan mediasi di Mapolsek Sumberbaru. Mediasi dilakukan dua kali dengan permintaan agar Abdullah menghapus konten yang menjadi sumber polemik.
Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan. Warga dan tokoh agama kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Abdullah ke Polres Jember.
Identitas pelapor tidak dipublikasikan kepolisian. Langkah itu dilakukan atas permintaan perwakilan warga dan tokoh agama untuk mencegah kemungkinan munculnya tekanan maupun ancaman terhadap pelapor.
Firmansyah menegaskan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Penyidik akan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak. Polisi juga membuka kemungkinan melibatkan ahli, antara lain ahli bahasa, sosial, dan teknologi informasi untuk membantu menilai konten yang dipersoalkan.
Hingga saat ini, Abdullah masih berstatus sebagai saksi terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan. Karena itu, kepolisian meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!