Jakarta , kameranusantara.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 memunculkan beragam tanggapan dari partai politik di DPR. Sejumlah partai mendorong tindak lanjut, sementara lainnya memilih mempelajari putusan sebelum menentukan sikap.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Meski demikian, MK memutuskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Ia juga berpandangan DPR perlu mengambil langkah lanjutan apabila Gibran tidak mengundurkan diri.
Berbeda dengan PDIP, Partai Golkar meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan langkah yang akan diambil DPR. Golkar menilai isi putusan MK perlu dipelajari secara menyeluruh sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
Golkar juga menekankan bahwa setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, martabat bangsa, dan kedaulatan negara.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menetapkan sikap resmi mengenai wacana pemakzulan Gibran. Partai tersebut masih menunggu dan mengkaji salinan lengkap putusan MK sebagai dasar untuk menentukan langkah kelembagaan.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, PKB berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berjalan hingga 2029 sesuai komitmen politik kepada masyarakat.
Perbedaan respons ketiga partai menunjukkan bahwa tindak lanjut atas putusan MK masih menjadi bahan pertimbangan politik di parlemen. Wacana pemakzulan pun belum dapat dipandang sebagai keputusan bersama DPR, karena masing-masing partai masih memiliki pandangan dan tahapan pembahasan yang berbeda. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!