RI dan 18 Negara Keluarkan Kecaman atas Perluasan Kendali Israel di Tepi Barat

RI dan 18 Negara Keluarkan Kecaman atas Perluasan Kendali Israel di Tepi Barat

Jakarta, kameranusantara.id - Indonesia bersama 18 negara lain menyampaikan kecaman keras terhadap langkah Israel yang dinilai memperluas kendali secara ilegal di wilayah Tepi Barat. Pernyataan bersama itu juga didukung Sekretaris Jenderal Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (24/2/2026), para menteri luar negeri menilai kebijakan terbaru Israel melanggar hukum internasional serta sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB.

Mereka menyoroti keputusan Israel yang mengklasifikasikan ulang tanah Palestina sebagai “tanah negara” Israel, mempercepat pembangunan permukiman, dan memperkuat administrasi di wilayah pendudukan. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mengubah realitas di lapangan serta mendorong aneksasi de facto atas wilayah Palestina.

Para penandatangan pernyataan terdiri dari Menteri Luar Negeri Indonesia, Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Palestina, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Turki.

Mereka menegaskan bahwa perluasan permukiman ilegal Israel, termasuk proyek E1, bertentangan dengan hukum internasional serta opini penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024. Kebijakan tersebut dinilai mengancam kelangsungan Solusi Dua Negara dan memperburuk stabilitas kawasan.

Dalam pernyataan itu, para menlu juga mendesak Pemerintah Israel segera mencabut kebijakan tersebut dan menghormati kewajiban internasionalnya. Mereka menolak segala bentuk perubahan permanen atas status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Selain itu, mereka meminta Israel menghentikan kekerasan pemukim terhadap warga Palestina serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. Para menlu juga menyoroti pentingnya menjaga status quo historis dan legal di Yerusalem, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Isu lain yang diangkat adalah penahanan pendapatan pajak milik Otoritas Palestina. Para menteri mendesak agar dana tersebut segera disalurkan sesuai Protokol Paris karena penting untuk mendukung layanan dasar bagi warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

Pernyataan bersama itu menegaskan kembali komitmen terhadap perdamaian yang adil dan berkelanjutan melalui Solusi Dua Negara, berdasarkan garis 4 Juni 1967 serta resolusi-resolusi PBB yang relevan. Mereka menilai penyelesaian konflik Israel–Palestina menjadi kunci bagi stabilitas dan integrasi kawasan Timur Tengah. (kls)

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement