Soal Gugatan Ijazah Gibran, Pengamat Politik  Soroti Legal Standing dan Kewenangan MK

Soal Gugatan Ijazah Gibran, Pengamat Politik Soroti Legal Standing dan Kewenangan MK

Jakarta, Kameranusantara.id - Pengamat politik Boni Hargens menilai gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dimensi politik yang cukup kuat. Menurut Boni, persoalan tersebut juga berkaitan dengan perdebatan mengenai kedudukan hukum pemohon serta kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.

"Pertama saya melihatnya ini kental konteks politiknya ketimbang hukumnya. Kedua, secara hukum kasus ini kan sudah diakui juga oleh Pak Denny dan teman-teman bahwa ini bukan perkara sengketa pemilu, tetapi ini berbicara soal keadilan substantif," kata Boni dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di iNews, Selasa (29/9/2026).

Boni mengaitkan pandangannya dengan persoalan legal standing serta ruang kewenangan MK. Ia berpendapat bahwa kewenangan lembaga tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur MK dan pemilu.

"Kenapa ini lebih kental politis ketimbang hukum? Ini nanti kaitannya dengan yang kedua yaitu bahwa secara hukum tidak ada legal standing, dan yang paling penting sekali bahwa Mahkamah Konstitusi di sini berada dalam posisi onbevoegd itu Bahasa Belanda ya, bahwa dia tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengadili perkara ini," ujarnya.

Menurut Boni, UU MK dan UU Pemilu memberikan kewenangan kepada MK untuk menangani sengketa pemilu dalam ruang lingkup yang telah ditentukan. Ia kemudian mempertanyakan apakah persoalan administratif pencalonan dapat diperiksa melalui mekanisme yang digunakan dalam perkara tersebut.

"Karena UU MK maupun UU Pemilu hanya memberikan kewenangan pada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa pemilu, bukan mengadili proses administratif pencalonan. Kalau MK menerima petitum dari pemohon, maka MK melahirkan yang namanya ketidakpastian hukum, tapi kalau dia menolak sudah seharusnya begitu," tuturnya.

Boni juga menyoroti konsekuensi yang menurutnya dapat muncul apabila MK menerima permohonan tersebut. Ia mengingatkan bahwa putusan MK memiliki sifat final dan mengikat sehingga persoalan kewenangan menjadi aspek penting dalam proses pemeriksaan perkara.

"Karena kalau MK menerima ini, pada posisi dia yang unbefugt kata orang Jerman atau onbevoegd dalam Bahasa Belanda, maka MK melakukan tindakan hukum yang di luar yurisdiksinya. Nah inilah kesalahan yang sangat serius. Sementara MK memiliki posisi yang sangat istimewa, yaitu keputusannya final dan mengikat," katanya.

Di sisi lain, pihak pemohon yang dipimpin antara lain oleh Denny Indrayana mengambil posisi berbeda. Denny sebelumnya menyampaikan apresiasi setelah perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian dan berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta melalui bukti serta keterangan para pihak.

Boni kemudian menanggapi argumentasi Denny yang menyebut perkara tersebut bukan sengketa pemilu, melainkan berkaitan dengan keadilan substantif.

"Tadi Pak Denny sudah menjelaskan, this is not about sengketa pemilu, ini bicara soal keadilan substantif. Substansi yang dibilang Pak Denny kan soal apakah kualifikasi prosedural dari pencalonan itu sudah memenuhi syarat konstitusi atau tidak supaya nanti berhubungan dengan sense of justice dari masyarakat," tandasnya.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian. MK menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 September 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. (hni)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement