Jakarta, kameranusantara.id – Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum GKSR Said Iqbal dalam peringatan satu tahun GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9/2026). GKSR juga menyiapkan naskah akademik yang memuat berbagai usulan perubahan aturan kepemiluan.
Delapan partai yang tergabung dalam GKSR yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Said mengatakan angka 1 persen tersebut merupakan bagian dari hasil kajian mengenai sistem pemilu yang dilakukan GKSR bersama sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan selama sekitar satu tahun.
Selain menetapkan PT 1 persen, GKSR mengusulkan adanya mekanisme fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan atau stembus accoord yang disepakati sebelum atau pada awal pemilu.
Menurut Said, usulan tersebut dituangkan dalam naskah akademik revisi UU Pemilu yang memuat sejumlah isu kepemiluan. Dokumen itu rencananya disampaikan kepada pimpinan DPR.
GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu. Partai yang sudah memiliki kursi di DPR diusulkan cukup melakukan pendaftaran tanpa kembali menjalani verifikasi administrasi maupun faktual.
Untuk partai nonparlemen yang sebelumnya sudah mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual, GKSR mengusulkan agar pada pemilu berikutnya cukup menjalani verifikasi administrasi.
Sementara itu, partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu tetap diusulkan menjalani kedua tahapan verifikasi, yakni administrasi dan faktual.
Usulan tersebut menjadi bagian dari materi yang akan dibawa GKSR dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen sendiri masih menjadi bagian dari proses legislasi dan melibatkan berbagai pandangan dari kelompok politik. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!