Jakarta, kameranusantara.id– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan menengah atas miliknya. Gibran menyampaikan tanggapannya dengan menjelaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” kata Gibran di Jakarta, Rabu (7/10).
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA di Indonesia. Meski demikian, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menanggapi proses hukum yang telah berlangsung, Gibran menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh tahapan dan keputusan yang diambil oleh MK. Ia memilih untuk tetap menjalankan tugas kenegaraan dan tidak menjadikan polemik tersebut sebagai penghalang dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tegas Gibran.
Gibran menekankan bahwa prioritasnya saat ini adalah menjalankan amanah sebagai Wakil Presiden, memberikan kontribusi bagi masyarakat, serta mendukung pelaksanaan visi dan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sikap tersebut menegaskan komitmen Gibran untuk tetap berfokus pada pelaksanaan tugas pemerintahan di tengah perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikannya. Ia menyatakan akan terus bekerja untuk masyarakat dan mendukung keberhasilan program-program pemerintah. ANN
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!