UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Pemerintah dan DPR Perkuat Kepastian Hak Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Pemerintah dan DPR Perkuat Kepastian Hak Pekerja

Kameranusantara — Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan setelah RUU terkait disetujui dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih kuat sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.

Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Komisi IX DPR. Pembahasan dilakukan secara intensif dan melibatkan masukan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi publik dan audiensi.

Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang membentuk regulasi ketenagakerjaan baru yang terpisah dari aturan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU tersebut menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Menurut pemerintah, regulasi baru juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan ketenagakerjaan secara lebih berkeadilan.

Dalam perkembangan pembahasan regulasi, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan serta perlindungan pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja.

Pemerintah juga menyoroti penguatan hak pekerja yang terkena PHK, termasuk perubahan terkait manfaat pesangon. Selain itu, terdapat mekanisme yang ditujukan untuk memastikan ketersediaan dana pesangon melalui program jaminan pesangon yang melibatkan kontribusi perusahaan kepada BPJS.

Regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap perkembangan pekerjaan informal dan pekerjaan berbasis platform digital. Perlindungan sosial, prinsip pembayaran yang adil, transparansi sistem kerja serta perlindungan dari pemutusan akses secara tidak adil menjadi bagian dari isu yang dibahas dalam aturan baru.

Di sisi lain, penerapan aturan baru tetap perlu memperhatikan kemampuan dunia usaha. Kalangan pengusaha sebelumnya mengingatkan bahwa peningkatan biaya ketenagakerjaan perlu dikelola agar tidak berdampak terhadap daya saing dan penyerapan tenaga kerja formal.

Karena itu, implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha. Dengan kepastian aturan, hubungan industrial diharapkan semakin kondusif dan memberikan manfaat bagi pekerja maupun pelaku usaha.(*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement