Jakarta, kameranusantara.id – Usulan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mendalami persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 mulai mendapat perhatian sejumlah fraksi. Namun, para anggota DPR belum satu suara mengenai mekanisme yang perlu ditempuh.
Gagasan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo. Ia menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya perlu dicermati secara menyeluruh oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait persyaratan presiden dan wakil presiden.
Menurut Eka, putusan MK tetap harus dihormati. Meski demikian, jika masih terdapat persoalan faktual yang membutuhkan penjelasan, verifikasi perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Ia juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur ketentuan serta mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Eka menilai DPR memiliki instrumen konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai, termasuk melalui pembentukan pansus jika diperlukan.
Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai pembentukan pansus atau penggunaan hak angket belum diperlukan. Menurutnya, Komisi II dapat lebih dahulu meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan partainya belum memberikan arahan maupun membahas secara internal langkah yang akan diambil terkait persoalan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, juga menyatakan partainya masih menghimpun pandangan dari pengurus wilayah sebelum membahas persoalan itu di tingkat pusat.
Dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai pertimbangan MK layak menjadi bahan pendalaman. Ia menyebut sejumlah mekanisme di DPR masih dapat dibicarakan, mulai dari pembentukan pansus hingga penggunaan hak angket.
Berbeda dengan Golkar, PDIP secara terbuka mendukung usulan pembentukan pansus. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, berpendapat pansus dapat membantu DPR memperoleh informasi yang lebih menyeluruh.
Menurut Deddy, pendalaman tidak cukup hanya dengan meminta keterangan KPU dan Bawaslu. DPR, kata dia, juga dapat mempertimbangkan pemanggilan kementerian terkait serta pihak sekolah Gibran di Australia dan Singapura untuk mengklarifikasi dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Perbedaan sikap antarfaksi tersebut menunjukkan bahwa usulan pansus masih memerlukan pembahasan politik dan kelembagaan. Langkah lanjutan DPR akan bergantung pada hasil komunikasi antarfraksi serta penilaian mengenai mekanisme yang sesuai dengan kewenangan konstitusional. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!