JAKARTA, kameranusantara.id – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah mengatakan seluruh kementerian dan lembaga terkait perlu memastikan tahapan persiapan dapat diselesaikan sebelum batas waktu tersebut.
“Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat undang-undang yang harus dijalankan,” kata Popy dalam rapat koordinasi di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, koordinasi diperlukan karena penerapan kewajiban halal melibatkan berbagai sektor, mulai dari produksi dalam negeri hingga produk dan bahan baku yang berasal dari luar negeri.
Pemerintah juga memberi perhatian terhadap produk impor dan bahan baku yang masuk ke Indonesia. Informasi mengenai ketentuan halal dan mekanisme pemastian kesesuaian produk dinilai perlu disampaikan sejak dari negara asal.
Untuk itu, perwakilan Indonesia di luar negeri juga akan dilibatkan dalam penyebaran informasi kepada pelaku usaha dan pihak terkait di negara asal agar memahami ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan sinergi antarkementerian diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi kementerian/lembaga dalam mengawal Wajib Halal,” ujar Aqil.
Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menegaskan proses pemeriksaan kesesuaian produk halal merupakan bagian dari pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan BPJPH dan sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Badan Karantina Indonesia.
KNEKS, Kadin Indonesia, Apindo, serta perwakilan perdagangan dan pertanian Indonesia di sejumlah negara juga ikut dalam pembahasan.
Pemerintah menargetkan seluruh persiapan penerapan kewajiban halal dapat dituntaskan sehingga pelaksanaannya mulai 18 Oktober 2026 memiliki mekanisme yang jelas bagi pelaku usaha dan konsumen. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!