Kameranusantara – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi perhatian pemerintah bersama DPR RI. Komisi IV DPR RI mendukung langkah untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla, termasuk pembahasan mengenai istilah “terorisme ekologi”.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai arahan Presiden Prabowo Subianto perlu segera diterjemahkan ke dalam langkah regulasi. Ia mendorong pemerintah mengajukan rancangan atau revisi undang-undang terkait penanganan karhutla kepada DPR.
Menurut Alex, penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama pada wilayah yang mengalami kebakaran secara berulang. Penegakan hukum juga dinilai perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan korporasi.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengendalian karhutla. Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah menerbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.
Dengan penguatan regulasi, penegakan hukum, serta mitigasi di lapangan, pemerintah bersama DPR mendorong penanganan karhutla yang lebih terintegrasi. Upaya ini diarahkan untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan asap.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!