Wamendagri Tegaskan Tanah Ulayat Dilindungi, Investasi dan PSN Tetap Hormati Hak Adat

Wamendagri Tegaskan Tanah Ulayat Dilindungi, Investasi dan PSN Tetap Hormati Hak Adat

Kameranusantara.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah diakui sebagai bagian dari hak masyarakat adat tidak dapat dialihfungsikan secara sepihak. Menurutnya, kepentingan investasi maupun proyek strategis nasional (PSN) tetap harus memperhatikan dan melindungi hak masyarakat hukum adat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima dalam Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI terkait pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

"Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat, bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga proyek strategis nasional," kata Bima dalam rapat.

Bima menegaskan pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengambil alih atau mengubah fungsi tanah ulayat secara sepihak apabila keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami memandang bahwa Pemda tidak dibenarkan, kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Baik untuk investasi, maupun untuk pembangunan proyek strategis nasional," ujarnya.

Selain perlindungan hak masyarakat adat, Kemendagri juga mendorong integrasi data pertanahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih maupun izin ganda dalam pemanfaatan lahan.

"Tata ruang, RTRW daerah, ya. Jadi setelah integrasi dalam draf Ranperda RTRW, Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota," ujar Bima Arya.

"Nah, integrasi dengan RTRW, data pertanahan, kawasan hutan, dan data perizinan, dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian atau lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing," tambahnya.

Dalam upaya memperkuat tata kelola aset desa, Kemendagri juga mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem digital tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah desa melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset secara lebih sistematis, termasuk dalam aspek pertanahan.

"Saat ini sudah 21.074 desa, atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa yang menggunakan SIPADES ini. SIPADES ini pada intinya adalah instrumen digital yang digunakan untuk membantu pemerintahan desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset desa secara lebih sistematis dibandingkan dengan pola-pola manual, administrasi manual yang selama ini digunakan," imbuhnya. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement