Jakarta, kameranusantara.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 produk Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan intensif selama November–Desember 2025. Temuan itu berasal dari pemeriksaan terhadap 2.923 sampel yang mencakup OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pada November 2025 BPOM menemukan 32 produk mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025, ditemukan 9 produk dari 1.836 sampel.
Taruna menegaskan, peredaran produk semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko membahayakan kesehatan publik dan merugikan konsumen.
Mayoritas Tanpa Izin Edar, Ada yang Gunakan Nomor Palsu
BPOM menyatakan seluruh produk OBA yang terdeteksi mengandung BKO berstatus ilegal. Berdasarkan penelusuran registrasi serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sebagian besar temuan merupakan produk Tanpa Izin Edar (TIE). Bahkan, ada produk yang mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.
Temuan pada akhir 2025 ini menambah daftar hasil pengawasan BPOM sepanjang 2025. Dalam periode Januari–Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan. Hasilnya, 206 produk dinyatakan mengandung BKO.
BKO Banyak Ditemukan pada Klaim Stamina, Pegal Linu, dan Pelangsing
BPOM mencatat, tren penambahan BKO sepanjang 2025 banyak muncul pada produk dengan klaim penambah stamina pria, dengan kandungan seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.
Selain itu, BKO juga ditemukan pada produk dengan klaim mengatasi pegal linu (antara lain parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, ibuprofen), klaim pelangsing (sibutramin, bisakodil), klaim penggemuk badan (siproheptadin, deksametason), serta produk yang mengklaim membantu gejala kencing manis (glibenklamid).
BPOM Ingatkan Risiko Serius bagi Kesehatan
Taruna mengingatkan bahwa pencampuran BKO dalam OBA dan suplemen kesehatan dilarang karena dapat memicu risiko kesehatan berat, mulai dari gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga risiko kematian jika digunakan tanpa pengawasan medis.
BPOM juga menyebut menerima informasi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) terkait peredaran produk sejenis di beberapa negara lain, seperti Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.
Imbauan ke Masyarakat: Cek KLIK dan Laporkan
BPOM meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli atau mengonsumsi OBA dan suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK: cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Verifikasi izin edar dapat dilakukan melalui BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran produksi, distribusi, promosi, atau iklan OBA dan suplemen kesehatan melalui HALOBPOM 1500533, kanal media sosial resmi BPOM, atau Balai POM di daerah masing-masing. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!