Jakarta, kameranusantara.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh tiga jenderal polisi merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara.
Menurut Yusril, penyadapan terhadap kepala negara, menteri, hingga sejumlah pejabat dan tokoh lainnya tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Terlebih, hingga kini tujuan dan kepentingan di balik aktivitas tersebut masih didalami penyidik.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan, Kapolri Suyudi Ario Seto yang mengetahui dugaan penyadapan tersebut telah melaporkannya kepada Presiden Prabowo. Presiden kemudian memerintahkan agar kasus itu ditangani melalui proses hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penyidikan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
“Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” ujarnya.
Materi dan tujuan penyadapan masih didalami
Yusril mengatakan, penyidik hingga kini masih menelusuri materi komunikasi yang diduga disadap serta tujuan tindakan tersebut. Karena proses penyidikan masih berlangsung, informasi lebih terperinci belum dapat disampaikan kepada publik.
Ia meyakini kepolisian akan mengungkap hasil penyelidikan setelah seluruh fakta dan bukti yang diperlukan diperoleh.
“Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.
Yusril juga menegaskan bahwa perkara tersebut menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia memastikan penyidik tidak menerapkan pasal-pasal mengenai makar dalam penanganan perkara tersebut.
“Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ucapnya.
Tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah, menghapus data elektronik, serta melakukan akses ilegal terhadap sistem atau informasi elektronik.
Menurut dia, aktivitas tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Mereka turut dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyadapan tersebut, termasuk sasaran, materi komunikasi yang diakses, tujuan tindakan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!