Kameranusantara.id - Pemerintah masih melakukan verifikasi terkait informasi mengenai delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung menjadi tentara Rusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses tersebut diperlukan karena informasi yang diterima pemerintah sejauh ini belum sepenuhnya lengkap dan berasal dari satu pihak.
“Terkait dengan WNI yang direkrut menjadi tentara asing, itu memang pemerintah melakukan verifikasi terhadap persoalan ini. Belum klir semua karena informasinya sepihak,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/9/2026).
Yusril menjelaskan informasi tersebut berasal dari Ukraina yang saat ini tengah berkonflik dengan Rusia. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pendalaman dan mencocokkannya dengan informasi dari berbagai pihak sebelum mengambil kesimpulan.
“Informasinya kan datang dari Ukraina yang berperang sama Rusia, jadi ya susah untuk kita mengatakan informasinya itu 100 persen benar,” sambung dia.
Menurut Yusril, pemerintah juga perlu memperoleh keterangan dari Pemerintah Rusia agar proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih objektif dan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Jadi, sabar saja, kami tetap melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan juga Kementerian Imigrasi mengenai persoalan ini. Jadi, banyak informasi tapi belum sampai pada kesimpulan,” ujar dia.
Yusril juga menjelaskan mengenai ketentuan kewarganegaraan bagi WNI yang secara sadar bergabung dengan militer negara asing. Ia menegaskan bahwa pencabutan status kewarganegaraan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Itu memang bisa dicabut status WNI-nya, tapi ada tindakan hukum pencabutan. Pencabutan itu dikeluarkan oleh Menteri Hukum. Kalau belum ada pencabutan ya statusnya masih tetap WNI,” ucap dia.
Sebelumnya, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) merilis informasi mengenai delapan WNI yang disebut menjadi tentara Rusia. Dalam laporan yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026, SZRU menyebut Rusia melakukan perekrutan warga asing untuk mendukung perang melawan Ukraina dan mengklaim memiliki dokumen yang mengonfirmasi perekrutan tersebut.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Muhammad Syaripudin, Erwanda, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, Haryanto Dwi Kencana, Helmi Nuraha Hakim, dan Ngangun Hudri Fadli.
Laporan tersebut juga menyebut sejumlah keuntungan yang ditawarkan dalam proses perekrutan, antara lain gaji tinggi, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, tunjangan sosial, serta penugasan di luar medan tempur. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses verifikasi pemerintah Indonesia.
Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya juga menyatakan Kemlu bersama instansi terkait terus mendalami informasi mengenai delapan WNI tersebut.
“Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait keterlibatan 8 warga negara Indonesia yang diduga direkrut,” ujar Sugiono, dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Sugiono menegaskan pemerintah tetap menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI, termasuk pemenuhan hak-hak konsuler sepanjang tidak terdapat unsur yang menyebabkan status kewarganegaraan mereka hilang.(*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!