Kameranusantara.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun dan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare merupakan bukti nyata kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam agenda penyerahan hasil penertiban kawasan hutan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi pemerintah kepada publik terkait capaian penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin menjelaskan, total penyerahan uang tahap VII yang masuk ke kas negara mencapai Rp10.270.051.886.464. Dana tersebut terdiri atas penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3,42 triliun serta penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare.
Sementara di sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan lahan kawasan hutan tahap VII seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara melalui Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Rinciannya meliputi kawasan SK 01 seluas 733.180,21 hektare, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum, Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.
“PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 ha,” kata Jaksa Agung.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!