JAKARTA, Kameranusantara.id – Menko Polkam Dudung Abdurachman mengimbau seluruh pihak menjaga situasi politik tetap kondusif menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dudung meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri terhadap perkara sebelum MK menyampaikan keputusan secara resmi. Pemerintah, kata dia, akan menghormati setiap putusan MK sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung setelah serah terima jabatan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (5/10). Ia mengatakan dinamika politik menjelang putusan MK perlu disikapi secara bijaksana.
"Kita lihat situasi politik saat ini sedang tren. Kita sikapi bagaimana keputusan dari Mahkamah Konstitusi nanti."
Dudung mengingatkan agar dinamika politik yang berkembang tidak berubah menjadi persoalan yang dapat memperkeruh kondisi nasional. Menurutnya, persatuan dan kesatuan masyarakat perlu tetap dijaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemerintah Siapkan Koordinasi Lintas Lembaga
Dudung menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar stabilitas politik tetap terjaga. Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, dirinya akan melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, hingga pimpinan partai politik.
"Nanti saya akan koordinasikan dengan semua kementerian yang terkait, baik kepolisian, kejaksaan, termasuk kepada para ketua partai," ujarnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan perkembangan politik menjelang putusan MK dapat dihadapi secara terukur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas nasional.
Dudung juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai persepsi yang berkembang di media sosial sebelum keputusan resmi disampaikan MK.
"Artinya, apa yang menjadi keputusan secara hukum, kita junjung tinggi," tambahnya.
Sidang PHPU Gibran Masuk Tahap Putusan
Perkara PHPU yang turut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah memasuki tahapan putusan setelah rangkaian persidangan berlangsung pada akhir September hingga awal Oktober 2026.
Namun, hingga saat ini pihak pemohon disebut belum memperoleh undangan terkait sidang putusan. MK juga belum mengumumkan secara resmi jadwal pembacaan putusan tersebut.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Dudung berharap putusan MK nantinya tidak memperuncing dinamika politik. Ia mengajak seluruh pihak menerima keputusan hukum yang ditetapkan lembaga konstitusi dengan sikap dewasa serta tetap menjaga ketenangan masyarakat.
"Kita yakini bahwa siapapun yang melaksanakan tugas baik di MK maupun di mana pun, ini supremasi hukum ditegakkan," tutup Dudung. (Ann)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!