Jakarta, kameranusantara.id - Sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat Malaysia setelah kapal yang mereka tumpangi terbalik di perairan Pulau Pangkor, Senin (11/5/2026).
Polisi menduga para penumpang merupakan imigran ilegal yang masuk ke Malaysia melalui jalur laut.
Kepala Kepolisian Manjung, Hasbullah Abd Rahman, mengatakan 23 WNI yang ditahan terdiri dari 16 laki-laki dan tujuh perempuan.
“Seluruh korban selamat dibawa ke Markas Kepolisian Distrik Manjung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hasbullah, seperti dikutip kantor berita Bernama, Selasa (12/5/2026).
Polisi menerima laporan insiden kapal terbalik itu dari Pasukan Polisi Marin Kampung Acheh sekitar pukul 14.35 waktu setempat.
Kasus tersebut kini diselidiki menggunakan ketentuan Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63 terkait masuknya warga asing tanpa dokumen resmi.
Sementara itu, operasi pencarian dan penyelamatan masih terus dilakukan setelah empat jenazah ditemukan pada hari kedua pencarian.
Direktur Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Perak, Mohamad Shukri Khotob, mengatakan keempat korban ditemukan sekitar pukul 14.00 waktu setempat oleh Pasukan Polisi Marin.
Dengan penemuan tersebut, total korban yang berhasil ditemukan mencapai 27 orang.
Berdasarkan penyelidikan awal, kapal itu diduga membawa 37 imigran ilegal asal Indonesia yang berangkat dari Kisaran, Sumatera Utara, pada 9 Mei 2026.
Para penumpang disebut hendak menuju sejumlah wilayah di Malaysia, termasuk Penang, Selangor, Terengganu, dan Kuala Lumpur.
Jalur laut Indonesia-Malaysia selama ini memang kerap digunakan pekerja migran ilegal yang mencari pekerjaan di sektor perkebunan dan industri di negeri jiran tersebut. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!