Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jakarta, Kameranusantara.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum dan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.

“Karena tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang,” ujar Ari kepada ANTARA.

Selain menghadiri sidang tuntutan, Nadiem juga dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada sore hari terkait kondisi kesehatannya. Sebelumnya, ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis seperti MRI dan pemeriksaan penunjang lainnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain Nadiem, perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu nama lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Kerugian negara dalam dakwaan terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan.

Jaksa juga menyinggung dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian investasinya berasal dari Google.

Dalam dakwaan turut disebutkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement