Kejagung Sita Pesawat dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

Kejagung Sita Pesawat dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

Jakarta, Kameranusantara.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam proses tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan motor listrik.

Penyitaan dilakukan seiring penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara yang oleh penyidik diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp10 triliun. Sejumlah aset yang diamankan antara lain uang tunai Rp24,97 miliar, satu unit pesawat, helikopter, serta beberapa kendaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan aset menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang awalnya menjerat lima tersangka, termasuk seorang anggota TNI aktif.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam program MBG tahun anggaran 2025-2026. Nilai pengadaan proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Kejagung Periksa Puluhan Saksi dan Tetapkan 11 Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan orang ahli. Lima tersangka yang lebih dahulu ditetapkan terdiri dari AM selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA dan GB yang merupakan jajaran Direksi PT ASE, serta Kolonel Cpl BU yang berperan sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan enam tersangka tambahan. Mereka termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tata kelola MBG tersebut.

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang lainnya. Di antaranya sekitar 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga berkaitan dengan indikasi penggelembungan harga atau markup.

Sejumlah Aset Diamankan Penyidik

Dalam rangka memperkuat proses penyidikan dan menelusuri dugaan aliran hasil tindak pidana, Kejagung mengamankan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Aset tersebut mencakup satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, sejumlah kendaraan, termasuk mobil listrik dan truk, serta uang tunai dengan nilai mencapai Rp24,97 miliar.

Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul dan keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk mengamankan barang yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana.

Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh dalam penyidikan maupun persidangan. (ann)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement