Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Jakarta, Kameranusantara.id - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki perkembangan terbaru. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun.

Informasi mengenai besarnya estimasi kerugian negara itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Selasa (29/9/2026). Perhitungan kerugian tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Anang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Meski estimasi kerugian negara telah disampaikan, Kejagung belum menguraikan secara detail konstruksi perkara maupun komponen yang menjadi dasar perhitungan hingga mencapai sekitar Rp10 triliun. Anang menegaskan bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh BPKP.

"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang saat ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian negara.

Pengungkapan estimasi kerugian tersebut disampaikan bersamaan dengan perkembangan proses hukum terhadap para tersangka. Kejagung telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG untuk tahun anggaran 2025-2026.

Sebanyak enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan. Para tersangka berasal dari sejumlah latar belakang, termasuk mantan pejabat BGN serta pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelola program dan perusahaan rekanan.

Enam tersangka tersebut terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Selain itu, terdapat Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.

Dua tersangka lainnya yakni Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sementara itu, satu tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Tersangka tersebut adalah Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Dalam penyidikan perkara tersebut, aparat penegak hukum mendalami dugaan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah sarana operasional. Barang-barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut antara lain kendaraan motor listrik, sepatu, perangkat tablet, dan televisi operasional.

Kendati demikian, Kejagung belum menjelaskan secara terbuka keterkaitan setiap dugaan penyimpangan dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp10 triliun. Nilai tersebut masih merupakan hasil penghitungan BPKP yang disampaikan dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Setelah enam tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, perkara tersebut kini memasuki tahapan menuju persidangan. Tahap tersebut nantinya menjadi ruang untuk menguji dakwaan jaksa serta pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada para terdakwa.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi tersebut telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pimpinan BGN hingga pihak yang berkaitan dengan perusahaan rekanan. Dari jumlah tersebut, enam tersangka telah dilimpahkan, sedangkan satu tersangka masih dalam proses penanganan.

Estimasi kerugian negara sekitar Rp10 triliun membuat perkara tata kelola program MBG mendapat perhatian luas. Selanjutnya, proses persidangan akan menjadi tahapan untuk menguji dugaan penyimpangan berdasarkan dakwaan, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan di hadapan pengadilan.

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement