Jakarta, kameranusantara.id - Kementerian Agama meminta maaf atas polemik penggunaan busana adat Aceh yang dikenakan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam video ucapan menyambut Bulan Maria 2026. Kemenag menegaskan tidak ada niat merendahkan nilai budaya maupun kesakralan pakaian adat Aceh.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan video tersebut direkam bersamaan dengan persiapan Upacara Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2026. Saat itu, Menag bertugas sebagai inspektur upacara dan mengenakan pakaian adat Nusantara, termasuk busana adat Aceh.
“Pemakaian baju adat Aceh merupakan bentuk penghormatan terhadap identitas budaya Serambi Mekkah dalam momentum nasional,” ujar Thobib di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, sebelum upacara berlangsung terdapat dua agenda rekaman, yakni ucapan Hari Pendidikan Nasional dan video sambutan Bulan Maria. Karena dilakukan dalam waktu yang sama, Menag tetap mengenakan pakaian adat Aceh saat pengambilan gambar video ucapan bagi umat Katolik tersebut.
Kemenag mengaku memahami respons masyarakat Aceh yang merasa keberatan. Kritik yang muncul disebut menjadi bahan evaluasi agar lebih berhati-hati dalam penggunaan atribut budaya daerah di ruang publik.
“Kami menghormati respons masyarakat Aceh dan menjadikannya sebagai masukan untuk perbaikan ke depan,” kata Thobib.
Sebagai langkah perbaikan, Kemenag menyebut Menag telah merekam ulang video ucapan Bulan Maria tanpa mengenakan pakaian adat daerah.
Polemik ini sebelumnya memicu protes sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Aceh. Mereka menilai pakaian adat Aceh bukan sekadar busana budaya, tetapi simbol kehormatan, identitas sejarah, serta nilai religius masyarakat Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.
Tokoh masyarakat Aceh di Jakarta, Moch JQ Aminullah, bahkan melayangkan surat keberatan kepada Menteri Agama. Ia meminta pejabat publik lebih sensitif terhadap penggunaan simbol budaya yang memiliki keterkaitan kuat dengan nilai syariat Islam.
Dalam surat tersebut, ia menegaskan penggunaan atribut adat Aceh harus mempertimbangkan etika, penghormatan budaya, dan sensitivitas sosial agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Meski demikian, pihak Kemenag berharap polemik tersebut tidak mengganggu semangat persaudaraan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!