Jakarta, kameranusantara.id - Meningkatnya serangan siber di Indonesia memicu desakan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Sejumlah pihak menilai regulasi tersebut tak bisa lagi ditunda di tengah ancaman digital yang semakin masif.
Pengamat intelijen dan terorisme, Ridlwan Habib, mengatakan Indonesia sedang menghadapi situasi darurat keamanan siber yang mengancam sektor strategis nasional.
Menurutnya, serangan digital saat ini bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa, melainkan ancaman serius yang dapat melumpuhkan layanan publik dan sistem ekonomi.
“Kita tidak sedang menghadapi peretas amatir, tetapi aktor terorganisir yang mampu melumpuhkan layanan publik dalam waktu singkat,” ujar Ridlwan, Selasa (11/5/2026).
Ia menyoroti tingginya anomali trafik digital dan serangan terhadap infrastruktur penting seperti sektor energi hingga perbankan sebagai tanda lemahnya pertahanan siber nasional.
Ridlwan menilai kondisi tersebut semakin berbahaya karena Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif terkait keamanan siber. Regulasi yang ada dinilai masih terpisah-pisah dan belum mampu mengatur koordinasi antarlembaga saat terjadi krisis.
Menurut dia, keberadaan UU KKS diperlukan untuk memperkuat tata kelola keamanan digital, perlindungan data, hingga penegakan hukum di ruang siber.
“UU KKS menjadi instrumen penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia di ruang digital,” katanya.
Desakan percepatan pembahasan RUU KKS juga datang dari anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan. Politikus yang akrab disapa Nico Siahaan itu optimistis regulasi tersebut bisa disahkan pada periode DPR saat ini.
Ia menyebut perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membuat ancaman siber semakin kompleks dan sulit dikendalikan.
“Serangan siber sekarang bisa menyasar instalasi listrik, rumah sakit, hingga layanan publik paling mendasar,” ujar Nico.
Ia mengungkapkan data nasional menunjukkan terdapat 5,5 miliar anomali trafik sepanjang 2025. Ironisnya, sebagian besar masyarakat disebut tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber.
Selain itu, banyak lembaga dan perusahaan di Indonesia dinilai belum memiliki sistem keamanan digital memadai.
Meski mendukung percepatan pengesahan UU KKS, Nico menegaskan regulasi tersebut harus tetap menjaga hak-hak sipil dan prinsip demokrasi. Ia mengingatkan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak berubah menjadi lembaga yang terlalu dominan atau “super body”.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai tantangan terbesar pembahasan RUU KKS terletak pada ego sektoral antarinstansi. Menurutnya, sinkronisasi kewenangan antar lembaga menjadi pekerjaan penting agar implementasi UU nantinya berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!