Suarabersama – Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kembali menyoroti perubahan komposisi pembagian kuota dari skema yang sebelumnya dibahas menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan mengenai proses perubahan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam kesaksiannya, Hilman mengatakan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kepadanya mengenai pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50. Hilman menyebut Yaqut mengatakan skema tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo.
Kesaksian tersebut berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024. Dengan komposisi 50:50, masing-masing 10.000 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.
Hilman juga menerangkan bahwa sebelum perubahan tersebut, Panitia Kerja BPIH telah membahas pembagian kuota berdasarkan komposisi yang berbeda. Karena itu, ia menyebut perubahan tersebut perlu kembali dibahas bersama DPR.
Dalam persidangan yang sama, pihak kuasa hukum Yaqut menyampaikan konteks berbeda mengenai munculnya skema tersebut. Kuasa hukum menyebut arahan Presiden muncul setelah evaluasi penyelenggaraan haji 2023 dan mempertimbangkan persoalan keselamatan jemaah, termasuk tingginya jumlah jemaah lanjut usia.
Pihak Yaqut juga menyatakan bahwa setelah arahan tersebut dilakukan kajian dan simulasi oleh jajaran teknis Kementerian Agama. Menurut kuasa hukum, kuota tambahan 20.000 jemaah saat itu belum tercatat secara resmi dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut masih dalam proses persidangan. Berbagai kesaksian mengenai proses penetapan dan pembagian kuota akan menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menentukan perkara tersebut.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!