Kameranusantara — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merespons temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah memastikan temuan tersebut menjadi bahan pendalaman untuk memperkuat tata kelola, keamanan, dan pelayanan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan bahwa sejumlah bangunan yang menjadi perhatian dalam sidak Ombudsman berada di area asimilasi dan edukasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurut penjelasan awal Ditjenpas, bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan bagi sejumlah pejabat dan petugas Lapas Cibinong.
Dalam peninjauan bersama media pada Kamis (24/9/2026), terlihat sejumlah rumah berada dalam satu kompleks yang berdampingan dengan bangunan utama lapas. Area tersebut memiliki gerbang khusus dengan keterangan sebagai kawasan rumah dinas Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong I Gusti Bagus menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut antara lain digunakan sebagai rumah dinas pejabat dan petugas, termasuk pejabat bidang pembinaan, pengamanan, dokter, perawat, serta sejumlah kepala subseksi.
Salah satu rumah yang diperiksa memiliki ruang tamu, dapur, kamar tidur, televisi, lemari, pendingin ruangan, kompor, dan kulkas. Pihak Lapas menjelaskan bahwa sejumlah perlengkapan di dalam rumah tersebut merupakan barang pribadi penghuni, sedangkan status bangunannya merupakan rumah dinas yang digunakan berdasarkan mekanisme pinjam pakai.
Di sisi lain, Ombudsman sebelumnya menyampaikan adanya temuan fasilitas yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, termasuk keberadaan warga binaan di area tersebut. Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan dan akses keluar-masuk di kawasan yang diperiksa. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan perlu diverifikasi secara menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan akhir.
Pemerintah melalui Ditjenpas mengambil langkah pendalaman untuk memastikan setiap fasilitas, administrasi, dan pelaksanaan standar pelayanan maupun pengamanan sesuai dengan ketentuan. Yudi menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak semestinya, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai aturan secara proporsional.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang pengawasan dan tidak mengabaikan temuan lembaga pengawas pelayanan publik. Sebelumnya, Ditjenpas juga telah membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi untuk menindaklanjuti informasi mengenai fasilitas di Lapas Cibinong secara objektif.
Langkah evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi pemasyarakatan. Pemerintah terus mendorong agar lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pembinaan dan pelayanan sesuai hak serta kewajiban warga binaan.
Dengan adanya pemeriksaan, verifikasi, dan keterbukaan terhadap pengawasan, pemerintah memiliki ruang untuk segera melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!