Kameranusantara – Klaster bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pembongkaran menjadi bagian dari upaya penertiban fasilitas pemasyarakatan sekaligus evaluasi terhadap penggunaan aset di lingkungan lapas. Komisi XIII meminta agar fasilitas yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan guna memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Proses penertiban diawali dengan pengosongan bangunan. Petugas Lapas Cibinong mengangkut berbagai barang dari dalam bangunan sebelum alat berat dikerahkan untuk melakukan pembongkaran.
Sejumlah bangunan kemudian mulai diratakan menggunakan ekskavator. Berdasarkan pemantauan di lokasi, beberapa bangunan telah rata dengan tanah sementara proses pembongkaran masih berlangsung.
Barang-barang yang sebelumnya berada di dalam bangunan juga dikeluarkan dan dikumpulkan. Proses tersebut dilakukan sebelum pembongkaran bangunan, sehingga penertiban dapat berlangsung secara terkoordinasi.
Komisi XIII menilai penertiban tersebut perlu menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas pemasyarakatan secara lebih luas. Tidak hanya bangunan di Lapas Cibinong, penggunaan aset dan fasilitas pada lembaga pemasyarakatan lainnya juga didorong untuk ditinjau agar sesuai aturan.
Langkah pembongkaran ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap tata kelola pemasyarakatan. Dengan penertiban fasilitas yang tidak sesuai peruntukan, pengelolaan lapas diharapkan semakin tertib dan mampu memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh warga binaan.
Ke depan, evaluasi dan pengawasan berkelanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan fasilitas pemasyarakatan digunakan sesuai fungsi, aturan, dan kepentingan pelayanan kepada warga binaan.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!