Jakarta, Kameranusantara.id - Nilai tukar Rupiah kembali menghadapi tekanan seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap perkembangan inflasi global serta risiko fiskal di berbagai negara.
Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa tekanan terhadap Rupiah turut dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak dunia yang telah menembus US$108 per barel. Kondisi tersebut terjadi ketika belum terdapat kesepakatan mengenai pembukaan kembali Selat Hormuz.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, menjelaskan bahwa peningkatan harga minyak turut mendorong munculnya ekspektasi terhadap kemungkinan pengetatan kebijakan moneter Amerika Serikat.
"Kondisi tersebut tercermin dari kenaikan imbal hasil atau yield surat utang pemerintah AS (UST) tenor 10 tahun yang mencapai 5,23%, level tertinggi sejak 2007," katanya, Selasa (29/9/2026).
Tekanan terhadap Rupiah juga dipengaruhi faktor domestik, terutama meningkatnya kebutuhan valuta asing (valas) dari para importir menjelang berakhirnya kuartal III 2026.
Selain itu, kenaikan yield obligasi turut mendorong terjadinya arus keluar dana dari portofolio aset di sejumlah negara emerging markets.
Menghadapi kondisi tersebut, Bank Indonesia terus melakukan langkah stabilisasi di pasar untuk memastikan mekanisme pasar tetap berjalan dengan baik. Upaya tersebut dilakukan sekaligus untuk menjaga pergerakan nilai tukar Rupiah agar tetap sesuai dengan kondisi fundamental perekonomian.
BI juga memperkuat pengelolaan struktur suku bunga di pasar uang melalui strategi operasi moneter yang semakin berorientasi pada mekanisme pasar atau pro-market.
Langkah stabilisasi nilai tukar turut dilakukan dengan memastikan ketersediaan likuiditas tetap terjaga. BI meningkatkan insentif untuk instrumen swap dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka pendanaan luar negeri.
Selanjutnya, BI akan terus melakukan intervensi secara konsisten dan berkesinambungan melalui sejumlah instrumen. Intervensi dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan DNDF di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan korporasi serta para pelaku pasar guna menjaga stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar.
Secara keseluruhan, pergerakan Rupiah masih berada dalam pola yang sejalan dengan mata uang negara-negara kawasan. Pelemahan Rupiah tercatat terbatas sebesar 0,67 persen secara quarter-to-date (qtd).
Di tengah tekanan eksternal tersebut, posisi cadangan devisa Indonesia justru menunjukkan peningkatan. Pada akhir Agustus 2026, cadangan devisa tercatat mencapai US$146,5 miliar.
Kondisi cadangan devisa tersebut menjadi salah satu indikator yang menunjukkan kapasitas eksternal Indonesia dalam menghadapi dinamika dan tekanan di pasar keuangan global. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!